Purple-net.com.. JASA DESIGNER WEB BLOG MURAH UP TO DATE. KLIK DI SINI

E-KTP tidak boleh di fotocopy | Bisnis Tool
Home » » E-KTP tidak boleh di fotocopy

E-KTP tidak boleh di fotocopy

Written By Blog Bandayo Media on Kamis, 09 Mei 2013 | 21.31

Program E-KTP yang digencarkan oleh pemerintah selalu saja ada masalah dari mulai alat perekam cepat rusak, lamanya proses pencetakan dan selalu telatnya informasi yang di berikan kepada masyarakat yang berkenaan dengan E-KTP
Sejak dari awal program E-KTP sudah menjadi rasan - rasan oleh semua pihak, awal mula program ini masalah pertama yang muncul adalah alat perekam entah scan sidik jari, pemindaian retina mata atau tanda tangan eletrik selalu ada masalah
Nah pada saat proses pengambilan E-KTP warga pun dibuat girang. Karena harus menunggu 9 bulan baru menerima itu fisik ektp ( kayak orang hamil ajah 9 bulan ). Saking girangnya E-KTP itu di laminating al hasil E-KTP yang baru mereka pegang rusak. Petugas pun di buat kelimpungan karena tidak ada informasi sebelumnya, petugas pun akhirnya membuat pengumuman seperti dibawah ini dan memberitahukan ke tempat - tempat laminating disekitar kantor kecamatan.
Tulisan ini dibuat dan dipasang setelah ada kejadian E-KTP yang baru di bagikan ke warga dileminating
Dan informasi E-KTP dilarang di foto copy, laminating dan distaples ( dihekter ) saya anggap sangat - sangat telat kerena apa, karena hampir di seluruh pulau jawa kebanyakan warga sudah menerimanya dan kenapa informasi itu tidak diberitahukan pada saat proses pengambilan E-KTP dulu, bahkan SK itu baru dibuat, Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang E-KTP hemmmmmm
kenapa pada saat dulu, duluuuuuuuuu banget kok tidak dicoba dulu itu fisik E-KTP difoto copy berulang ulang kali trus di scan lagi bisa apa tidak itu E-KTP itu . Sepengetahuan saya dan hasilnya E-KTP saya sejak saya menerima bulan Desember 2012 ( padahal saya fotonya bulan februari 2012) dan sampai sekarang hampir 10 kali saya foto copy. Begitu saya mendengar informasi tadi pagi saya coba scan dikantor kecamatan syukur alhamdulilah E-KTP saya masih bisa di baca oleh alat scanner E-KTP dan wajah saya yang ginuk ginuk dan ganteng ( jelas ganteng saya laki laki ) muncul dilayar monitor hahahaha..
nah trus apakah informasi itu salah ?? saya tidak bisa menyalahkan mereka mungkin mereka punya pandangan dan alasan yang berbeda, karena kalau E-KTP rusak otomatis kita harus membuat dengan yang baru dan harus menunggu aga lama lagi, karena alat pencetak E-KTP hampir diseluruh kecamatan dan kelurahan / desa belum tersedia, dan sebagai gantinya kita akan diberi ktp yang dulu seperti semula.
Nah bagaimana kalau kita belum menerima E-KTP? Ada 2 alasan yaitu 1. Memang E-KTP belum selesai / belum dikirim ke kecamatan dan kelurahan / desa 2. Atau memang pada saat perekaman kemarin gagal dan harus mengulang lagi. Nah untuk itu saya sarankan untuk menyediakan waktu datang ke kantor kecamatan dan kelurahan / desa tentunya di saat jam kerja.
Dan untuk mengindari kerusakan E-KTP berlakukanlah E-KTP seperti kartu ATM / kartu kredit. Foto copy lah E-KTP satu kali saja dan hasil foto copy di copy lagi secukupnya dan bila satu saat nanti kita butuh lagi yah hasil foto copy tadi di copy lagi
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2013. Bisnis Tool - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger