Program E-KTP yang digencarkan oleh pemerintah selalu saja ada 
masalah dari mulai alat perekam cepat rusak, lamanya proses pencetakan 
dan selalu telatnya informasi yang di berikan kepada masyarakat yang 
berkenaan dengan E-KTP
Sejak dari awal program E-KTP sudah menjadi rasan - rasan oleh semua 
pihak, awal mula program ini masalah pertama yang muncul adalah alat 
perekam entah scan sidik jari, pemindaian retina mata atau tanda tangan 
eletrik selalu ada masalah
Nah pada saat proses pengambilan E-KTP warga pun dibuat girang. 
Karena harus menunggu 9 bulan baru menerima itu fisik ektp ( kayak orang
 hamil ajah 9 bulan ). Saking girangnya E-KTP itu di laminating al hasil
 E-KTP yang baru mereka pegang rusak. Petugas pun di buat kelimpungan 
karena tidak ada informasi sebelumnya, petugas pun akhirnya membuat 
pengumuman seperti dibawah ini dan memberitahukan ke tempat - tempat 
laminating disekitar kantor kecamatan.
Tulisan ini dibuat dan dipasang setelah ada kejadian E-KTP yang baru di bagikan ke warga dileminating 
Dan informasi E-KTP dilarang di foto copy, laminating dan distaples (
 dihekter ) saya anggap sangat - sangat telat kerena apa, karena hampir 
di seluruh pulau jawa kebanyakan warga sudah menerimanya dan kenapa 
informasi itu tidak diberitahukan pada saat proses pengambilan E-KTP 
dulu, bahkan SK itu baru dibuat, Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ 
tentang E-KTP hemmmmmm
kenapa pada saat dulu, duluuuuuuuuu banget kok tidak dicoba dulu itu 
fisik E-KTP difoto copy berulang ulang kali trus di scan lagi bisa apa 
tidak itu E-KTP itu . Sepengetahuan saya dan hasilnya E-KTP saya sejak 
saya menerima bulan Desember 2012 ( padahal saya fotonya bulan februari 
2012) dan sampai sekarang hampir 10 kali saya foto copy. Begitu saya 
mendengar informasi tadi pagi saya coba scan dikantor kecamatan syukur 
alhamdulilah E-KTP saya masih bisa di baca oleh alat scanner E-KTP dan 
wajah saya yang ginuk ginuk dan ganteng ( jelas ganteng saya laki laki )
 muncul dilayar monitor hahahaha..
nah trus apakah informasi itu salah ?? saya tidak bisa menyalahkan 
mereka mungkin mereka punya pandangan dan alasan yang berbeda, karena 
kalau E-KTP rusak otomatis kita harus membuat dengan yang baru dan harus
 menunggu aga lama lagi, karena alat pencetak E-KTP hampir diseluruh 
kecamatan dan kelurahan / desa belum tersedia, dan sebagai gantinya kita
 akan diberi ktp yang dulu seperti semula.
Nah bagaimana kalau kita belum menerima E-KTP? Ada 2 alasan yaitu 1. 
Memang E-KTP belum selesai / belum dikirim ke kecamatan dan kelurahan / 
desa 2. Atau memang pada saat perekaman kemarin gagal dan harus 
mengulang lagi. Nah untuk itu saya sarankan untuk menyediakan waktu 
datang ke kantor kecamatan dan kelurahan / desa tentunya di saat jam 
kerja.
Dan untuk mengindari kerusakan E-KTP berlakukanlah E-KTP seperti 
kartu ATM / kartu kredit. Foto copy lah E-KTP satu kali saja dan hasil 
foto copy di copy lagi secukupnya dan bila satu saat nanti kita butuh 
lagi yah hasil foto copy tadi di copy lagi



0 komentar:
Posting Komentar